Jumat, 15 Oktober 2010

FUNGSI DESA DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN

FUNGSI DESA

DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN

Fajar Sudarwo

(Mas Jarwo)

Keberadaan DESA di Jawa sudah ada sejak Pemerintah Republik Indonesia belum berdiri. Desa adalah merupakan suatu wilayah kesatuan hukum berdasarkan kesejarahan dan adat istiadat masyarakat. Kerajaan yang peranah ada di Jawa mengakui desa sebagai wilayah kesatuan hukum dibawah naungan kerajaan. Status dan keberadaan desa pada masa kerajaan mengacu kepada ”Buku Kerta Gama” dan ”Serat Wulang Reh”. Ketika masa pemerintahan Hindia Belanda, desa juga diakui sebagai satu kesatuan wilayah hukum berdasarkan adat istiadat yang mempunyai kedaulatan. Oleh karena itu pada pada masa pemerintahan Hindia Belanda, dibuatlah undang undang tentang desa, yaitu IGO untuk desa desa di wilayah Jawa dan Madura dan IGOB untuk desa di wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi. Agar Pemerintah Hindia Belanda tidak terlalu mengintervensi tata aturan internal desa, maka Prof. Van Hover Don menulis paper peringatan berupa kritik terhadap IGO dan IGOB, sehingga Vols Krat (semacam DPR Pemerintah Hindia Belanda) pernah menolak undang undang tersebut, karena dianggap pemerintah Hindia Belanda akan mencampuri urusan tata kelola desa. Keberadaan desa sebagai wilayah kesatuan hukum yang berdaulat juga diakui secara sosial-politik oleh Pemerintah Jepang pada waktu menduduki wilayah Hindia Belanda. Pemerintahan Jepang memposisikan desa atau kampung sebagai satu kesatuan wilayah hukum berdasarkan adat istiadat sebagai bagian wialayh administrasi pemerintahan timur raya. Pemerintah Jepang membentu Rukun Tangga atau yang sering disebut RT sebagai lembaga kaki tangan Jepang untuk fungsi pengawasan, pengendalian dan penggerakan warga paling bawah.

Pada saat Negara Republik Indonesia memproklamirkan diri sebagai negara merdeka pada tahun 1945, desa menjadi tulang punggung negara dan bangsa untuk menopang kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945, dimana posisi desa adalah merupakan satu kesatuan wilayah hukum berdasarkan adat istiadat yang berkedaulatan dalam wilayah pemerintahan republik indonesia, RT masih tetap dipertahankan sebagai bagaian dari desa. Begitu pentingnya desa sebagai perangkat negara yang paling riil sebagai institusi pelindung dan pengayom kehidupan warga, maka pada tahu 1948, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 22 yang berisi; (a) Desa adalah merupakan satu kesatuan wilayah hukum berdasarkan adat istiadat yang berkedaulatan dalam wilayah pemerintahan republik indonesi; (b) RT masih tetap dipertahankan sebagai bagaian dari desa; (c) Desa merupakan pemerintahan administrasi tingkat ketiga setelah pemerintahan kabupaten dan pemerintahan propinsi. Pada tahun 1957, posisi kedaulatan desa diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 1957 dimana desa merupakan pemerintahan otonom yang mengatur warga yang ada diwilayah otoritas hukum administrasi tingkat ketiga setelah pemerintahan kabupaten dan pemerintahan propinsi. Undang undang tentang desa tersebut kemudian diperkuat oleh keluarnya UU No 18 Tahun 1965. Desa pernah mendapat perhatian dan kehormatan sosial politik dan legetimasi hukum yang luar biasa dari Pemerintah Indonesia pada tahun 1965 dengan keluarnya Undang Undang Desa Nomor 19 Tentang Desa Swapraja, dimana posisi desa adalah merupakan pemerintahan Swapraja yang mempunyai kelengkapan kelembagaan demokrasi: Eksekutip (Kepala Desa besarta Pamong Desa); Legislatip (DPRDesa / Gotong Royong); dan Makamah Desa / Adat (Para sesepuh dan pemangku adat).

Posisi desa sebagai ”desa swapraja” benar benar mempunyai memberi peran desa sebagai pembangkit karakter warga yang mandiri dan tidak ”bermental miskin”. Pengaturan tata kelola desa sungguh sungguh sempurna yang memenuhi asas pemerintahan yang baik (Good Governance). Alokasi penggunaan kekayaan desa yang berupa tanah desa digunakan untuk pengentasan ”kemiskinan” warga desa. Hal itu tercermin pada alokasi penggunaan tanah desa untuk enam sektor penting, yaitu : (1) Tanah titi sara; adalah tanah desa yang digunakan untuk bentuan sosial bagi warga yang sedang menderita atau terkena bencana. (2) Tanah peguron; adalah tanah desa yang hasilnya digunakan untuk biaya pendidikan anak anak desa. (3) Tanah sengkeran: adalah tanah desa yang digunakan untuk tempat penangkaran bibit / tanaman yang dilindungi dan penyeimbang ekosisitem lingkungan alam. (4) Tanah segahan; adalah tanah desa yang hasilnya untuk biaya komunikasi, loby dan membangun kerja sama. (5) Tanah pangon; adalah tanah desa yang digunakan untuk ruang publik dan penggembalaan hewan. (6) Tanah pelungguh; adalah tanah desa yang hasilnya untuk memberi honor para eksekutip, legislatip dan yudikatip desa.

Sayangnya masa kejayaan desa dalam kemandiriannya untuk membangkitkan karakter warga yang swadaya, swakarya, swadana dan swasembada tidak lama. Sebab pada penghujung tahun 1965 tepatnya pada tanggal 30 September 1965 terjadi gejolak politik nasional yang sering diingat dengan sebutuan G 30 S PKI. Kehidupan desa beserta tatanannya ikut ”hancur” terkena imbasnya gejolak politik tersebut. Sehingga hanya sebagaian desa di Indonesia yang sempat mengenyam berlakuknya UU Desa Swapraja. Desa yang sempat menerapkan desa swapraja adalah desa desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, karena konon penggagas desa swapraja adalah Almarhum Sultan Hamengku Buwana IX. Sejak saat itu kehidupan desa bagaikan ”mati” tidak ada kehidupan tata kelola pemerintahan desa. Apalagi dengan keluarnya Maklumat Politik Orde Baru Nomor 6 tahun 1969 yang mencabut dan tidak memberlakukan seluruh perundang undangan dan peraturan tentang desa. Dengan demikian desa tidak mempunyai legitimasi sosial, politik dan hukum sama sekali, maka kehidupan desa bagaikan ”anak ayam kehilangan induknya”, tidak mempunyai pegangan dan legitimasi sosial polik apapun dari negara. Baru pada tahun 1974 melalui UU Nomor 5 Tahun 1974, desa diposisikan sebagai bagaian yang tidak terpisahkan dengan Pemerintah Daerah sebagai satu kesatuan dengan Pemerintah Pusat. Posisi desa yang merupakan bagaian melekat dengan Pemerintah Daerah dikuatkan lagi dengan keluarnya UU Nomor 5 Tahun 1979. Posisi desa seperti itu menjadikan tata pemerintahan desa hanya sebagai ”perangkat” pemerintah daerah bukan sebagai ”pengayom” dan ”pengemong” atau bukan lagi sebagai fasilitator warga desa.

Posisi sosial, politik dan hukum desa berdasarkan UU No 5 Tahun 1974 dan UU No 5 Tahun 1979 yang dilandasi oleh maklumat politik Orde Baru No 6 Tahun 1969 mempunyai implikasi terhadap perubahan tata kelola desa. Sebab undang undang tersebut memberi mandat bahwa pengelolaan pemerintahan desa dan pembanguan desa bukan lagi utuh menjadi hak dan kewenangan desa namun merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah dibawah arahan pemerintah pusat. Desa bukan lagi sebagai subyek namun sebagai objek berbagai project pembangunan pemerintah pusat melalui pemerintah daerah. Institusi desa diposisikan sebagai wilayah administrasi pemerintah daerah yang ”taat” dan ”patuh” menerima ”kehendak baik” berupa berbagai bentuk bantuan dan subsidi dari pemerintah pusat melaui pemerintah daerah. Bahkan desa pernah menjadi ”alat’ untuk memperoleh project project bantuan, hal ini terjadi pada kasus program IDT (Inpres Desa Tertinggal) dan JPS (Jaring Pengaman Sosial). Kemiskinan dan kesulitan warga bukan menjadi bagian yang harus diselesaikan oleh desa, namun merupakan modal sosial desa untuk memperoleh project bantuan dan program pembangunan dari pemerintah. Akibatnya pamong desa berubah dari fungsi ”pengayom” dan fasilitator warga menjadi perangkat administrasi pemerintah untuk: (1) mendata kebutuhan, kekurangan dan kemiskinan warga untuk diusulkan mendapatkan project bantuan (2) Menginfromasikan dan mendistribusikan bantuan dari pemerintah untuk warga. (3) membantu pemerintah menarik Pajak Bumi Bangunan dan ada juga yang membantu Kantor Pos untuk menyampaikan surat yang ditujukan untuk warganya.

Ketika era reformasi ”melengserkan” Rezim Orde Baru tahun 1988/1999, posisi sosial, politik dan hukum tentang desa mendapat ”angin segar”, yaitu keluarnya UU Nomor 22 Tahun 1999. Undang undang tersebut memberi posisi desa hampir mendekati dengan UU No 19 tahun 1965 dimana desa mempunyai legislatip (Badan perwakilan Desa) dan Eksekutip (Kepala Desa besarta pamong desa), sayangnya UU 22/1999 tidak memberi mandat desa untuk mempunyai badan Yudikatip desa seperti UU 19/1965. Walaupun tidak ada Badan Yudikatip desa pada mandat yang diberikan oleh UU 22/1999, namun sudah cukup memberi hak, kewenangan dan tanggung jawab desa untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan desa secara berdaulat. Pelaksanaan UU 22/99 terseok seok bagaikan ”nafsu besar tenaga kurang”, semangat desa mempunyai hak dan kewenangan tidak diimbangi dengan karakter dan ketrampilan mengelola pembiayaan pemerintahan dan pembanguan desa secara mandiri. Hal itu terlihat dari komposisi APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) sebagaian desa masih menggantungkan pendapatan desa dari pasokan pemerintah melalui dana ADD (Alokasi Dana Desa). Konsekuensi logis dari pendapatan desa yang masih mendapat pasokan dari pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, akhirnya proses kemandirian desa terciderai dengan berbagai ”arahan” penggunaan dana ADD dari pemerintah daerah. Kondisi dan situasi tersebut menjadi salah satu pendorong pemerintah untuk mengeluarkan UU Nomor 32 Tahun 2004. Dimana posisi politik dan hukum tentang desa merupakan bagian integral dari otonomi daerah. Hal ini diperkuat status sekertaris desa adalah PNS, sementara Kepala Desa besarta pamong desa mendapat insentip untuk menambah pendampatan dari pemerintah daerah, dan tanah desa di beberapa Kabupaten dikelola oleh pemerintah desa. Di pihak warga desa sendiri karakter sebagai penikmat ”bantuan” dan ”project” masih cukup besar walaupun harus mengorbankan kebesaran dirinya yang harus merelakan dirinya menyandang label ”orang miskin”. Konsepsi miskin bukan lagi aib yang harus dilepas dari dirinya namun sebagai ”identitas administrasi” untuk persyaratan mendapat bantuan dari pemerintah. Konon pada tahun 1970-an, ketika Rezim Orde Baru meminta para kepala desa untuk mendata orang miskin, banyak kepala desa yang tidak mendapatkannya. Karena tidak ada satupun warga yang mau didaftar sebagai orang miskin. Namun saat ini banyak kasus warga yang marah kepada Kepala Desa karena dirinya di hapus atau di coret dari daftar sebagai orang miskin. Oleh karena itu tidak mengherankan kalau angka kemiskinan di desa tidak semakin berkurang, namun justru kemungkinan akan semakin bertambah.

Akhir tulisan ini secara singkat ingin menunjukan indikator desa yang berdaya sbb:

Village

Capacity Building

Urgency

Pemberdayaan desa artinya meningkatkan peran desa dalam agenda pengentasan kemiskinan dan mendukung kekuatan Pemerintah Daerah Tingkat II dalam melaksankan mandat UU 32/2004 Tentang Otonomi Daerah. Oleh karena itu, desa perlu dipercepat di dalam meningkatkan kemampuannya untuk mengakses berbagai agen strategis seperti PNPM mandiri perdesaan, CSR, project NGO Nasional/Internasional, investor, bank, pasar, technology dll

Tanpa dukungan desa yang berdaya, pemerintah kabupaten / kota sangat sulit untuk melayani hak hak warga dan meningkatkan kesejahteraan masyaraktnya. Ada sejumlah regulasi bahwa desa yang bisa mengakses dan bekerjasama dengan PNPM mandiri , bank dunia, ADB, dan CSR adalah desa yang berdaya seperti dibawah ini:

Outcome

Self governance organization; Desa memiliki sumber-sumber pendanaan yang cukup dan sustainable, berhasil mengelola ‘dirinya’ dengan baik, sehingga mampu menyediakan pelayanan warga yang berkualitas.

Indikator

1. Tersediannya sumber-sumber pendapatan yang reliable (dapat diandalkan).

2. Memiliki SDM yang berkualitas dan sistem pengelolaan kelembagaan yang baik

3. Adanya standar supporting sistem pelayanan publik yang prima dalam hal administrasi, kesehatan, pendidikan dan ekonomi bagi warganya.

Out put

1. Desa mempunyai perencanaan pembangunan jangka menengah desa sebagai acuan perencanaan tahunan desa, perencanaan anggaran pendapatan dan belanja desa, dan rencana kerja tahunan desa.

2. Desa mempunyai rencana tata ruang dan tata wilayah desa sebagai acuan perencanaan tata desa.

3. Desa mempunyai sistem informasi dan dokumentasi kependudukan dan potensi desa dengan ckilc system.

4. Desa mempunyai minimal delapan peraturan desa untuk tata kelola pelayanan prima.

5. Desa mempunyai Badan Usaha Milik Desa yang mampu menjadi sumber pendanaan kelembagaan dan pembangunan desa.

Indikator

1. Ada dokumen gambaran kondisi desa dan kualitas kehidupan warganya pada lima tahun kedepan.

2. Ada dokumen kondisi tata ruang dan tata wilayah desa yang berperspektip ekosisitem pada lima tahun kedepan. Serta panduan tekhnis pembangunan infrastruktur desa.

3. Setiap orang (warga, pemerintah, NGO, Swasta dll) hanya memerlukan waktu maksimal lima menit untuk mengetahui profile dan kualitas sumber daya manusia dan alam desa.

4. Ada tata kelola pelayanan kebutuhan warga secara sepat, tepat, mudah, berkualitas dan murah.

5. Ada pendapatan desa untuk membiayai pengelolaan kelembagaan dan pembangunan desa.

Input

Instol soft ware

Pelatihan, Pendampingan, R&D

Sumber daya

Instol soft ware

Konsultan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar