Selasa, 09 Juni 2009

MENGGAPAI KEWENANGAN DESA

‘Strategi Penguatan Otonomi Daerah’*

Fajar Sudarwo (Mas Jarwo)

Refleksi Kritis

Pelaksanaan Otonomi daerah di Indonesia adalah hal baru bagi seluruh elemen masyarakat (Eksekutip, Legislatip, yudikatip, Pergutuan Tinggi, LSM, Partai Politik, dan seluruh masyarakat) Indonesia. Dengan demikian tidak ada satupun elemen masyarakat yang dapat mengklaim dirinya lebih mengerti, lebaih pintar apalagi merasa lebih benar. Semuanya sedang bersama sama mencari, mengkritisi dan memperbaiki diri! Namun tradisi pikir masyarakat di Indonesia dalam menafsirkan kebijakan publik (UU, PP, Perda dll) selalu di ‘dominasi’ oleh para ‘priyayi’ ( Birokrat, politisi, penegak hokum dan Perguruan Tinggi), maka dalam UU 22 /99 tentang Otonomi Daerahpun merekalah yang tampil pertama menafsirkan. Seolah olah tafsirannya sudah paling benar dan rakyat harus mengikuti!

Celakanya pemerintah desa adalah pemerintahannya rakyat, yang secara tradisi pikir adalah hanya sebagai pengikut setia pemerintahan di atasnya. Akibatnya pemerintah desa dan warganya sejak dulu sampai di era reformasi ini masih pada posisi surga nunut neraka katut kepada sang tuan (pemerintahan di atasnya). Bahkan sekarang ada kecenderungan warga desa hanya sebagai bahan dagangan polik, lahan pengahambuarn berbagai project yang menggendutkan perut pimro nya, dan hanya sebagai alat pengail bantuan luar negri sampai sebagai agunan hutang luar negri!

Ketika era reformasi dan Otonomi daerah, warga desa semula berharap banyak akan mendapat porsi perhatian yang cukup. Namun pada kenyataannya, setelah sekitar dua tahun OTDA berjalan, nasib desa tetap tergantung kepada pemerintah daerahnya masing masing! Sayangnya “Tuan” barunya itu justru kosentrasinya bukan untuk desa, tetapi untuk dirinya! Lihat saja berapa porsi penggunaan DAU (Dana Alokasi Umum) untuk desa? Lihat saja berapa porsi APBD yang untuk desa dibandingkan untuk membiayai birokrasinya? Lihat saja berapa perbedaan penghasilan rakyat desa dibanding penghasilan para wakil rakyatnya di legislatip, para birokrat dan para peyayi?

Resistensi Penyakit “Membeo atasan”

bagi Aparat Desa

Sungguh tragis ketika desa sudah mulai mendapat kesempatan sedikit untuk mengatur dirinya, tetapi aparat pemerintah desa justru masih gamang untuk melaksanakannya. Mereka masih lebih suka meminta petunjuk, mendapat perintah, memperoleh tugas dari pemerintah di atasnya. Sebagai ilustrasi; dalam UU 22/99 fungsi pemerintahan kecamatan hanya sebagai fasilitator bukan lagi kepala wilayah kecamatan. Tetapi masih banyak kepala desa dan aparatnya yang masih meminta petunjuk, perintah, izin, restu dll kepada pemerintah kecamatan. Banyak contoh, seorang kepala desa masih lebih mementingkan untuk dating memenuhi panggilan kecamatan dari pada memenuhi undangan rapar BPD.

Perilaku para aparat desa seperti di atas justru memunculkan kecurigaan rakyat, bahwa mungkin bukan sekedar tradisi sopan santun bawahan dan atasan, tetapi jangan jangan untuk melanggengkan perilaku KKN yang secara sosiologis lebih mudah dilakukan bersama pejabat. Sedangkan dengan rakyat agak sulit untuk mengembangkan perilaku tersebut.

Sementara pihak pemerintah kecamatan yang semestinya fungsi dan perannya dalam UU 22/99 sebagai fasilitator yang bekerja sesuai kaidah pimpinan sipil. Namun masih resisten seperti pekerjaan birokrasi yang serba formal dan administratip. Sehingga persoalan persoalan antar desa yang semestinya menjadi kuwajibannya untk diselesaikan atas nama pemerintah kabupaten banyak yang terlantar. Contoh sampai saat ini banyak persoalan pembagaian resources alam antar desa yang dibiarkan diselesiakan oleh masing masing desa yang bersangkutan.

Melihat situasi yang seperti itu, akhirnya banyak pemerintah daerah memberi legitimasi kepada pemerintahan kecamatan untuk kembali seperti semula dengan cara; memberi pekerjaan sebagai pengelola project bantuan atau memberi kewenangan kewenangan pelayanan public lainnya. Padahal akan lebih baik kalau kewenangan kewenangan terswebut diberilakan langsung kepada desa. Penjelasan konvesionalnyamengapa pemerintah desa tidak diberi kewenangan adalah karena sumber daya dan perilaku manusia para aparat desa yang belum siap.

Begitu juga BPD (Badan Perwakilan Desa) yang lahir dari product UU 22/99 sebagai wakil rakyat dan berkedaulatan rakyat, malah cenderung meninggalkan rakyat untuk mencari cari naungan di atasnya.

Ketika BPD dan Pemerintah desa mulai bekerja, justru kosentrasi pekerjaannya meniru perilaku pemerintahan diatasnya dan DPR/DPRD, yaitu memutuskan berbagai kebijakan yang mempunyai dampak langsung kepada kepentingan dirinya, sedangkan yang menyangkut kepentingan rakyat langsung masih sangat minim.

Rakyat Menggugat Kebusukan Birokrasi

Sampai usia negara 62 tahun lebih, rakyat desa di Indonesia hanya dilatih menghafal kewajiban kewajibannya. Sedangkan hak haknya sebagai warganegara yang merdeka tidak banyak tahu. Berbalikan dengan para aparat birokrasinya yang lebih hafal akan kewenangan dan hak hak hukumnya, ketimbang kewajibannya sebagai public services (pelayan rakyat). Memang secara normatip semua kewajiban dan tugas semua aparat ada, namun sampai sejauh mana mereka menginformasikan kewajibannya kepada rakyatnya? Akhirnya mereka mengkonstruksi pikiran rakyat bahwa kalau melayani adalah merupakan perilaku kebaikan dan kesukarelaan pemerintah seperti seorang pekerja social atau dermawan hebat atau seperti pekerja project bantuan semata!

Bisa di buktikan! Apakah rakyat desa tahu apa kewajibannya kepala dusun, kepala urusan / kasi, kepala desa, Camat, Dinas A, Dinas B dll nya? Mereka hanya diberi kesesatan pikir bahwa mereka semua adalah ‘pemimpinnya’? Pemimpin yang wajib diikuti perintahnya dan ditakuti keputusannya. Sementara sudah menjadi rahasia umum bahwa keuangan negara hasil dari pajak rakyat (selain hutang) sampai usia negara 62 tahun lebih banyak keluar untuk membayar dan menyediakan fasilitas para birokrasi (kecuali desa)! Setiap tahun rakyat mendengar ada kenaikan gajih, tunjangan dan fasilitas untuk birokrasi dan politis. Sementara subsidi kepada petani setiap tahun dikurangi! Sungguh berita yang menyakitkan bagi rakyat. Lebih lebih kebocoron pengelolaan APBN oleh birokrat disinyalir oleh Bappenas sekitar 20 % sampai 40% ? Ditambah perilaku birokrasi yang hariannya rakyat melihat sebagai orang setengah penggguran yang dibayar mahal. Lihat di jalan, di pasar di tempat tempat umum, ketika jam dinas banyak seragam birokrasi yang beraktifitas untuk kepentingan pribadi dan kelurganya. Bahkan tidak malu malu menggunakan fasilitas negara (mobil dan motor) untuk mengantar anak sekolah, pergi ke pasar, kea supermarket dll.

Rakyat kalau meminta hak haknya sebagai warganegara mulai dari yang paling kecil (memperoleh KTP) sampai yang paling mendesak diperlakukan bak seorang pengemis dan peminta minta, harus antri, harus menunggu karena pejabatnya tidak ada di tempatlah dll. Kondisi tersebut melahirkan rasa ketidak percayaan rakyat kepada pemerintah, memunculkan perilaku main hakim sendiri, acuh, masa bodah dan mengkikis rasa nasionalisme bangsa! Jangan salahkan rakyat dan jangan menuduh rakyat kalau negara ini hancur! Yang paling bertanggung jawab akan hancurnya negara ini adalah para birokratnya. Dulu orang menganggap rezim Orde Baru, tetapi setelah tumbang dan direformasi ternyata pembusukan itu tetap berlangsung di tubuh birokrasinya. Sampai Ibu Megawati mengatakan bahwa birokrasi kita sudah sebusuk tong sampah! Kalau kita taat asas hukum barang siapa menghancurkan negara adalah subvesib!

Kearifan Pemerintah Daerah TK II

Dalam Menjalankan OTDA

Rakyat bukan kaum bar-bar yang suka penghancuran dan berperilaku kejam. Sangat sedikit yang punya pikiran untuk memenjarakan dan mempidanakan birokrasi melalui pengadilan rakyat. Rakyat sekarang hanya minta kearifan birokrasi secara proporsional dalam konteks perundang undangan yang berlaku.

Otonomi Daerah adalah salah satu bentuk kearifan birokrasi yang merasa tidak mampu menjalankan fungsi governance yang baik dari system government intergalactic. Diharapkan dengan otonomi daerah, pemerintah mampu menjalankan governance yang baik. Namun kelihatannya pemerintah daerah pemegang otonomi belum sadar diri bahawa kemampuan menejerial pemerintahannya lemah. Sehingga terkesan mengulang lagi system government intergalactic tetapi hanya pindah kawasan yaitu di tingkat local. Indikasinya hampir semua kewenangan governance nya masih di pegang sendiri (Pemda II) tidak di distribusikan ke tingkat pemerintahan desa yang lebih kongkrit. Sehingga ketidak efisiensien dan ketidak efektipan pelayanan public masih berlangsung seperti sebelum Otonomi Daerah.

Sungguh arif kalau Pemerintah Daerah mau sadar akan kemampuan menejerial kepemerintahannya. Sehingga iklas memberikan kewenangannya yang sebetulnya merupakan bentuk kewajiban pelayanan public kepada pemerintahan desa. Ambil saja kewenangan dan kewajiban yang tidak mampu dilakukan pemerintahan desa. Kosentrasikan pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan kewajiban utamanya yaitu membenahi penegakan hukum dan governace antar desa yang selama ini menjadi kebutuhan dan hak rakyat yang belum terpenuhi. Lepaskan tugas dan kewajiban sekundernya kepada pemerintah desa, seperti pengelolaan project project bantuan, pelayanan adminsitrasi dan pelayanan public seperti; pendidikan dasar dan kesehatan dasar. Semua pengaturan dan pengontrolannya lepaskan di tingkat desa, sehingga dinas dinas teknis dapat dimobilisir hasil guna dan daya gunanya secara baik. Selama ini juga sudah ada Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintahan desa sampai 105 kewenangan. Desa desa yang diberi kewenangan dan hak sebesar itu toh akhirnya bias menjalankan juga. Memang secara teknis ada dukungan dari pemerintah kabupaten, namun posisinya sebagai technical assistant ketibang sebagai program holder. Secara teknis proses pengalihan kewenangan dan kewajiban pelayanan public oleh pemerintah daerah dapat menggunakan proses sebagai berikut:

Ø Forum aliansi desa meminta DPRD membentuk pansus untuk mengangkat tim studi independent yang bertugas: (a) Melakukan kajian dan indentifikasi kewenangan dan kewajiban kabupaten yang selama ini dijalankan. (b) Mengkaji pelayanan public mana yang menejemen operasionalnya bias didistribusikan ke desa dan yang tetap dipegang oleh kabupaten dalam koridor prinsip effisensi dan effektifitas.

Ø Tim kajian independent mempertanggung jawabkan temuan temuan pelayanan public kepada DPRD.

Ø DPRD bersama Pemerintah daerah menerbitkan PERDA kewenagan desa.

Ø DPRD bersama Pemerintah daerah menerbitkan PERDA yang ada hubungannya dengan penegakan hukum sesuaidengan prosi kewenangan daerah dalam UU 22/99.Perlu diingat bahwa sampai saat ini rakyat masih menunggu lahirnya banyak PERDA yang menyentuh ‘perut’ rakyat dan rasa aman.

@



* Materi diskusi Semiloka Menggagas Aliansi Pemerintahan Desa yang di selenggarakan Y PRIMA Ngawi, 11 – 12 April 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar