Selasa, 09 Juni 2009

ULASAN ALOKASI DANA DESA

Fajar Sudarwo (Mas Jarwo)

Surat Edaran Mentri Dalam Negri No 140/640/SJ tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah desa, merupakan bagian pelaksanaan UU 32 / 2004 yang mengganti UU 22 / 99. Oleh karena itu perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia termasuk Kabupaten yang ada di Wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah desa dan warga desa khususnya dan masyarakat pada umumnya adalah hal hal sebagai berikut:

Pertama, Kalau dilihat dari maksud dan tujuannya ADD sungguh sangat sesuai dengan kebutuhan warga desa saat ini. Namun melihat pengalaman yang telah ada bahwa untuk merencanakan, ngelola program seperti meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa belum banyak faktanya. Artinya belum banyak desa yang mempunyai pengalaman mampu membuat program yang hasilnya seperti itu. Oleh karena itu tim pendampingan tingkat kecamatan dan kabupaten perlu ada pembekalan yang serius dari lembaga yang mempunyai kompetensi dan professional melaksanakan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa.

Kedua, Termakdub di surat edaran tersebut sangat ditekankan bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD harus melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap kemandirian desa seperti wakil dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan di desa, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi dalam proses penyusunan ADD. Dengan demikian Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan sendiri secara tertutup karena kebijakan ADD sangat penting bagi nasib desa dalam era otonomi daerah.

Ketiga, Salah satu prinsip pengelolaan ADD dalam surat edaran tersebut adalah “bahwa seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa”. Oleh karena itu bagi warga desa secara legal formal mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penggunaan ADD.

Keempat, dalam surat edaran tersebut ditekankan tentang proporsi penggunaan ADD adalah sekurang kurangnya 60% ADD harus digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan ADD harus dimusyawarahkan antara pemerintah desa dengan masyarakat dan dituangkan dalam Perdes tentang APBDesa tahun yang bersangkutan.

Kelima, perlu digaris bawahi bahwa berbagai jenis laporan penggunaan ADD harus terdokumentasi dan ada di kantor kepada desa untuk dapat diakses (dibaca, difoto copy, dipelajari, diketahui) secara mudah (tidak dipersulit dengan alas an rahasia Negara dan sebagainya) oleh masyarakat yang membutuhkan.

Keenam, Bagi desa yang berprestasi dalam menggunakan ADD sebaiknya mendapat penghargaan dan bagi desa yang penggunaan ADD tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatn sanksi dari Pemerintah Daerah. Artinya Pemerintah Daerah harus merumuskan bentuk penghargaan dan sanksi yang jelas dan tegas.

Kesimpulan dari ulasan surat edaran Mentri dalam Negri No 140/640/SJ tentang Pedoman Alokasi dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/kota kepada Pemerintah desa harus direalisasikan. Sayangnya surat edaean tersebut tidak menjelaskan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten / kota yang tidak melaksanakan surat edaran tersbut. Oleh karena itu kepada seluruh warga desa, pemerintah desa dan elemen masyarakat yang peduli terhadap desa secara aktip terus menerus mendorong pemerintah kabupaten / kota nya untuk merealisasikan surat edaran tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar