ULASAN ALOKASI DANA DESA
Fajar Sudarwo (Mas Jarwo)
Surat Edaran Mentri Dalam Negri No 140/640/SJ tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah desa, merupakan bagian pelaksanaan UU 32 / 2004 yang mengganti UU 22 / 99. Oleh karena itu perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di Seluruh
Pertama, Kalau dilihat dari maksud dan tujuannya ADD sungguh sangat sesuai dengan kebutuhan warga desa saat ini. Namun melihat pengalaman yang telah ada bahwa untuk merencanakan, ngelola program seperti meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa belum banyak faktanya. Artinya belum banyak desa yang mempunyai pengalaman mampu membuat program yang hasilnya seperti itu. Oleh karena itu tim pendampingan tingkat kecamatan dan kabupaten perlu ada pembekalan yang serius dari lembaga yang mempunyai kompetensi dan professional melaksanakan pendampingan pemberdayaan masyarakat desa.
Kedua, Termakdub di surat edaran tersebut sangat ditekankan bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD harus melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap kemandirian desa seperti wakil dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan di desa, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi dalam proses penyusunan ADD. Dengan demikian Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan sendiri secara tertutup karena kebijakan ADD sangat penting bagi nasib desa dalam era otonomi daerah.
Ketiga, Salah satu prinsip pengelolaan ADD dalam
Keempat, dalam
Kelima, perlu digaris bawahi bahwa berbagai jenis laporan penggunaan ADD harus terdokumentasi dan ada di kantor kepada desa untuk dapat diakses (dibaca, difoto copy, dipelajari, diketahui) secara mudah (tidak dipersulit dengan alas an rahasia Negara dan sebagainya) oleh masyarakat yang membutuhkan.
Keenam, Bagi desa yang berprestasi dalam menggunakan ADD sebaiknya mendapat penghargaan dan bagi desa yang penggunaan ADD tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatn sanksi dari Pemerintah Daerah. Artinya Pemerintah Daerah harus merumuskan bentuk penghargaan dan sanksi yang jelas dan tegas.
Kesimpulan dari ulasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar