Selasa, 09 Juni 2009

Otonomi Daerah Memasung Otonomi Desa

Fajar Sudarwo

Mitos dalam teori hukum bahwa “Daerah Pemerintahan Otonom tidak bisa memberi kewenangan otonomi kepada wilayah pemerintahan di bawahnya”. Oleh karena itu desa yang secara struktural pemerintahan dibawah pemerintahan kabupaten tidak bisa memperoleh otonomi dari pemerintahan kabupaten. Kecuali UU yang dibuat pemerintah pusat memisahkan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintahan desa. Dengan demikian perjuangan desa untuk memperoleh hak dan kewenangannya secara otonom cukup berat selama desa berada dalam UU Otonomi Daerah.

Sejarah perundang undangan desa di Indonesia memperlihatkan adanya kemunduran akan posisi dan kewenangan politik pemerintahan desa. Terbukti UU 22 /48 menempatkan desa sebagai daerah tingkat tiga sebagai daerah otonom. Begitu juga UU 1/57 menegaskan penyelenggaraan pemerintah desa sebagai pemerintahan di tingkat yang paling bawah dan bersifat otonom. Kemudian UU 18/65 menempatkan desa sebagai daerah yang memiliki kekuasaan hukum, politik dan pemerintahan secara otonom. Puncak otonomi pemerintahan desa secara jelas dan tegas ada pada UU 19/65 tentang Desaswapraja. Puncak berlangsungnya proses demikratisasi, kemandirian dan kemerdekaan desa kemudian dipangkas dengan UU 6 /69 tentang pernyataan pemerintah orde baru yang tidak memberlakukan lagi berbagai perundang undangan tentang daerah dan desa. Sejak dinyatakan tidak berlakunya UU 18/65 dan UU 19/65, terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa. Hail ini dialami sampai ditetapkannya UU 5/74. Kemudian dipertegas dengan UU 5 /79 yang mengkooptasi seluruh hak dan kewenangan desa menjadi bagian pemerintahan pusat. Dimana camat merupakan pejabat yang melaksankan asas dekonsentrasi menurut nomor 5/79.

Selama 32 tahun lebih desa tidak mempunya hak dan kewenangan politik, sosial, dan pemerintahan. Sehingga seluruh tradisi dan perilaku demokrasi hampir hilang kecuali tradisi dan sistem pemilihan kepala desa dan kepala dusun (yang sebagian masih dipilih). Elemen elemen lain dalam proses demokrasi dan kewenangan dalam hal politik, sosial dan pemerintahan hampir hilang. Akibatnya muncul elite elite desa yang menikmati ketidak adanya demokrasi dan otonomi desa menjadi keuntungan pribadi dan golongannya. Sementara masyarakat sebagian besar mulai terhegemoni oleh nilai nilai ketergantungan baik secara financial, teknis, pikiran sampai peraturan dari pihak pusat (di luar desa). Hanya sebagian kecil warga kritis, terutama para korban program pembangunan dan modernisasi desa.

Ketika reformasi melanda pemerintahan Indonesia, semua elemen masyarakat dan elemen pemerintahan menggugat pemerintah pusat yang selama hampir 32 tahun mengkooptasi dan mensubordinasi semua tingkatan pemerintah. Desa termasuk salah satu elemen pemerintahan yang mengharapkan adanya reformasi yang dapat memberikan hak dan kewenangan desa yang otonom. Namun dengan UU 22/99 tentang Otonomi Daerah, posisi desa sebgai bagian otonomi daerah. Dimana kewenangan dan hak desa menjadi bagian kekusasaan Pemerintahan Kabupaten. Namun dalam UU 22/99 desa mendapat kesempatan untuk membangun pilar pemerintahan Desa yang oleh UU tersebut ada badan legislasi desa yang disebut BPD (Badan Perwakilan Desa).

BPD merumakan elemen yang sangat setrategis dalam menggerakan proses pembaharuan desa yang lebih demokratis dan menuju ke arah semi otonom. Indikatornya adalah: (a) Desa dapat merumuskan dan mengesahkan peraturan desa yang memenuhi prinsip prinsip demokrasi. (b) Desa dapat mengembangkan system pertanggungjawaban publik dengan cara BPD meminta LPJ Tahunan dan Limatahunan kepada penyelenggara pemerintah desa. (c) Desa dapat mengembangkan dan medorong partisipasi warga melalui BPD untuk mengesahkan atau menolah rencana pembangunan desa. (e) Desa dapat mengembangkan system menejemen yang terbuka dan terawasi rakyat melalui fungsi kontrol BPD. (f) Desa dapat mengaktualisasi dan melindungi adat istiadat desa melalui fungsi BPD yang melindunginya. (g) BPD dan kepala desa besrta pamong dapat membangun aliansi untuk melakukan advokasi hak dan kewenangan desa yang menurut UU 22/99 masih dikuasai Pemerintah kabupaten.

Walaupun UU 22/99 tidak secara tegas memberi peluang desa untuk memperoleh hak dan kewenangannya, namun “biang kerok” ambruknya demokrasi desa oleh camat sebagai penguasa di desa oleh UU terbut dihilangkan. Sehingga desa sedikit terlepas dari cengkeraman kekuasaan pemerintah di atasnya. Lebih lebih dengan semangat kritis aliansi desa mendorong pihak pemerintahan kabupaten untuk mengeluarkan peraturan daerah dan kebijakan Bupati memberikan beberpa hak dan kewengan desa, maka saat ini beberapa desa di Indonesia sudah ada yang mempunyai hak dan kewenangan politik, sosial dan pemerintahan cukup besar.

Persoalan utama dalam pelaksanaan UU 22/99 adalah adanya resistensi para elite desa yang kurang nyaman (bahkan mungkin merasa terkurangi kepentingan dan keuntungannya ketika desa tidak ada demokrasi) dengan adanya proses demokratisasi di desa. Persoalan lain adalah adanya kekurang ikhlasan pihak pemerintahan kabupaten untuk memberi hak dan kewenangan desa yang dapat mengganggu dan mengurangi kewibawaan, power, keuntungan financial dll. Labih labih para camat merasa kehilangan segalanya dengan adanya UU 22/99. Secara idiologis nasional aliansi forum desa nasional dapat mengguncangkan peta kekuatan politik Parpol. Sehingga disinyalir elite politik nasional sangat khawatir terhadap lahirnya aliansi forum desa nasional dapat mengganggu dan mengancap kredibilitas dan legitimasi politik mereka. Sebab UU Politik partai politik masih berbasi elite ketimbang ke rakyat (consituen), sementara aliansi forum desa nasional lebih kongkrit basis consituennya. Maka dari itu tidak heran kalau UU 22/99 diganti UU 32/2004 yang menghilangkan potensi dan kecenderungan desa mempunyai hak hak politiknya.

UU 32/2004 sungguh sangat mematikan proses demokratisasi desa dan menutuk kemungkinan desa untuk untuk memperoleh hak hak dan kewenangannya. Secara rinci UU 32/99 yang merugikan desa adalah: (1) Di hilangkannya legislasi desa (BPD) sebagai elemen strategis berkembangnya demokratisasi dan otonomi desa dalam bidang pemerintahan. (2) Kepala desa bertanggungjawab (dalam bentuk LPJ) bukan kepada rakyat desa tetapi kepada Bupati / Wali Kota melalui camat. Artinya hilangnya kedaulatan rakyat desa secara kongkrit. (3) Tidak ada lagi perlindungan kepada adat istiadat desa oleh undang undang. (4) Hampir semua pengaturan desa berada di Pemerintahan Kabupaten. (5) Sekertaris desa secara bertahap diisi oleh PNS, dengan demikianadministrasi pemerintahan desa secara tidak langsung dikendalikan oleh birokrasi pemerintahan di atasnya. (6) Di tunjukan sumber dana desa yang cukup kongkrit tetapi hak dan pengaturannya tidak jelas diberikan kepada desa. (7) Pengelolaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dibawah asuhan, bimbingan, kontrol dan arahan dari camat.

Perlawanan dan perebutan hak dan kewenangan desa dalam UU 32/204 menjadi sangat berat. Pertama, elite desa (Kepala Desa dan Sekertaris Desa) dicabut sebagain bagian dari elemen desa dalam perjuangan menentang UU tersebut. Karena secara sepintas seolah olah mereka diuntungkan. Kedua, ada klousul tentang sumber dana desa yang lebih jelas, sehingga dapat mengalihkan semangat untuk menentang UU tersebut. Ketiga, Berbagai kewenangan dan hak desa total tergantung dari political will pemerintahan kabupaten. Keempat, aliansi forum desa yang dimotori Forum BPD dalam advokasi hak hak desa keberadaannya ditumbangkan oleh UU tersebut.

Tindakan strategis yang dapat dilakukan bagi warga kritis desa adalah: Pertama, menyadarkan elite desa (Kepala Desa dan Sekdes) bahwa UU 32/2004 jusru merugikan sekali secara politis dan posisinya terhadap hak hak poltik, sosial dan ekonomi mereka. Kedua, melalui mekniame PILKADA langsung sebaiknya forum desa tingkat kecamatan dan desa membuat kontrak atau mandat politik kepada semua calon Bupati/Wali Kota, untuk memberi kewenangan dan hak desa yang dikuasasi pemerintahan kabupaten. Ketiga, meminta presiden untuk mengeluarkan keputusan menundan UU 32/2004 sambil meminta Mahkamah Konstitusi meninjau atau membatalkan UU tersebut. Keempat, mengkritisi dan mendorong DPRD untuk mengeluarkan Perda yang menguntungkan desa. Kelima, mendorong dan mengkritisi PP agar lebih memudahkan desa memperoleh hak dan kewenangannya kepada kabupaten. Keenam, tetap mengembangkan mekanisme demokrasi desa dan mempertahankan keberadaan BPD.

@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar